Telegram Web
TAKARAN MAKANAN PADA FIDYAH BAGI ORANG TUA YANG TAK MAMPU BERPUASA


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Orang yang tidak mampu berpuasa dikarenakan sudah lanjut usia, berapa dia memberi makan (bayar fidyah), dan berapa timbangannya?

📝 JAWABAN:

Adapun orang yang tidak mampu berpuasa disebabkan lanjut usia, atau sakit yang berkepanjangan, atau yang semisal itu, maka wajib baginya untuk memberi makan dari setiap harinya satu orang miskin, sebagaimana hal itu dijawab oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ada atsar sahih dari Ibnu Abbas, Anas, Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan sahabat.

Adapun takaran makanannya adalah setengah sha' untuk satu orang miskin, seperti fidyah pada Haji, dan telah datang ukuran takaran fidyah Haji seukuran setengah sha' untuk setiap orang miskin, sebagaimana di dalam shahihain dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu.

Dan setangah sha' kira-kira sekitar satu kilo dari gandum atau beras, sehingga takaran itu sah baginya.

Dan untuk orang yang kesulitan dan kekurangan dan berat baginya untuk membayar fidyah, maka boleh baginya untuk membayar setangah kilo yaitu satu mud, berdasarkan cerita tentang orang yang melakukan hubungan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mebayar kafarat, dan dia tidak memiliki apa-apa, sehingga dia diberi satu keranjang yang berisi 15 (lima lima belas) sha', dan dia diperintah untuk memberi makan dengan itu, sebanyak enam puluh orang miskin, dan ini adalah takaran yang paling sedikit yang ada pada hadis, dan (60) enam puluh orang miskin apabila dia membagikannya untuk mereka (15) lima belas sha', maka setiap mereka akan mendapat bagian satu mud (setengah kilo)

Adapun membayar dengan uang, maka ini tidak layak, karena yang benar adalah makanan. Dan jika orang miskin itu menjual makanannya, maka itu adalah urusan dia, yang penting kamu telah memberinya makanan, dan siapa yang mengumpulkan orang-orang miskin dan memberi makan mereka hidangan makanan yang dapan membuat mereka kenyang, seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dimana dia mengumpulkan mereka dan memberi mereka roti dan daging, maka ini juga sudah sah dan mencukupi.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13804
TENTANG BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI SIANG HARI BULAN RAMADAN


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apabila seseorang tidak hanya sekali terjatuh pada perbuatan melakukan hubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan, apakah wajib baginya untuk membayat kafarat dari setiap harinya, atau cukup baginya satu kafarat saja, dan jika hubungan ini terjadi berulang kali dalam satu hari, apakah kafaratnya juga bertambah?

📝 JAWABAN:

Pertama, apakah dia dalam keadaan berpuasa, lalu batal karena berhubungan dengan istrinya, atau memang dia tidak berpuasa dari awal hari?
Jika dia memang tidak berpuasa pada hari itu, maka dia telah terjatuh pada perbuatan dosa besar yang membinasakan, dan tidak bermanfaat baginya bayar kafarat. Namun, wajib baginya untuk bertobat dan beristighfar dan penyesalan yang jujur.

Dan jika dia dalam keadaan berpuasa lalu batal dengan berhubungan suami istri, maka wajib baginya untuk membayar kafarat pada tiap harinya, dan kafarat orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah, membebaskan budak, jika tidak dapat, berpuasa dua bulan penuh secara berturut-turut, dan jika dia tidak sanggup, maka dia memberi makan untuk 60 enam puluh orang miskin.

Dan jika hubungan ini terjadi berulang kali di dalam satu hari, maka hanya butuh bayar satu kafarat, tetapi dosanya lebih besar, karena dia melakukan dosa lebih dari satu kali. Wallahul musta'an.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13806
TENTANG UAP ASAP YANG KELUAR DARI MAKANAN DAN TERCIUM OLEH ORANG YANG PUASA, DAN TENTANG ROKOK


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah uap asap yang naik dari roti saat diproduksi atau saat memasak makanan membuat batal puasa?

📝 JAWABAN:

Tidak membuat batal, tapi bagi orang yang membuatnya agar menjaga diri dengan masker, apabila uapnya banyak, karena barangkali membuat pengaruh di tenggorokan dan tertelan, maka wajib baginya untuk berhati-hati.

Adapun pendapat bahwa itu merupakan pembatal puasa, maka ini perlu ditinjau; karena ini merupakan hal yang telah umum, dan yang semisalnya debu yang berada di jalanan, dan karena hal itu masuk ke dalam seseorang tanpa maksud, dan tidak ada seorang pun yang dengan sengaja memasukkannya.

Adapun menghisap rokok, maka ini merupakan perbuatan dengan sengaja memasukkannya, dia hisap dan menyengaja, hingga asap itu berkumpul di rongganya, sampai orang yang menghisap rokok itu rongga dalamnya hitam, dan orang-orang telah melakukan suatu operasi kepada sebagian perokok, lalu mereka melihat kotoran yang menakjubkan di rongga dalamnya.

Merokok adalah perbuatan haram, memiliki kerusakan dan marabahaya yang besar bagi orang yang merokok, dan dapat menyebabkan banyak penyakit yang bahaya. Berapa banyak menyebabkan orang-orang mengalami kondisi-kondisi kematian disebabkan merokok, rokok itu menutup jalur paru-parunya. Dan menyebabkan banyak penyakit, dan menyumbat salur darah nadi, dan sebagian orang terkena kangker, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain."

Dan Allah berfirman:

ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة

"Dan janganlah kalian melempar dengan tangan kalian kepada kebinasaan."

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13808
BERCUMBU DAN MENCIUM ISTRI APAKAH MEMBATALKAN PUASA


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apa hukum mencumbu istri dan menciumnya sedangkan suaminya berpuasa?

📝 JAWABAN:

Tidak membatalkan puasa, bahkan boleh untuk orang yang berpuasa bercumbu dengan istrinya, menciumnya, sebagaimana dahulu dilalukukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tapi seperti dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha:

"Siapa diantara kalian yang memiliki nafsunya? Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mampu memiliki nafsunya." Muttafaqun 'alaihi

Dan artinya beliau memiliki kebutuhannya (nafsunya), dan selainnya tidak memiliki nafsunya, yang dapat menariknya untuk terjatuh kepada perkara yang lebih besar dari itu. Dan secara asal hal tadi boleh, sehingga puasa seorang hamba tidak batal, kecuali jika maninya keluar karena cumbu dan cium.

Jika dia bercumbu atau mencium, lalu madzi-nya (cairan putih saat terangsang) saja yang keluar, maka ini tidak dianggap membatalkan puasa, adapun jika maninya keluar, maka dia termasuk orang yang telah batal puasanya.


📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13810
APAKAH PERBUATAN DOSA SEPERTI GHIBAH DAN MENINGGALKAN SALAT MEMBATALKAN PUASA


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah perbuatan maksiat dapat membatalkan puasa, seperti ghibah (menggunjing), bersaksi palsu dan meninggalkan salat?

📝 JAWABAN:

Adapun meninggalkan salat, maka pendapat ulama yang mengangap meninggalkan salat adalah orang kafir, maka baginya puasanya tidak bermanfaat, dan puasanya batil, dan pendapat yang kami pilih, bahwa jika seseorang meninggalkan salat pada sebagian waktu dan salat pada sebagian waktu yang lain, maka ini adalah kufur kecil yaitu fasik

Dann perbuatan maksiat tersebut dapat menghilangkan pahala puasanya, apalagi meninggalkan salat, dimana pahala puasanya hilang; di dalam shahih bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل، فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

"Siapa yang tak meninggalkan ucapan palsu dan perbuatannya, dan perbuatan bodoh, maka Allah tak butuh dia untuk meninggalkan makan dan minumnya."

Dan jika ini terjadi pada ucapan palsu, maka bagaimana dengan orang yang meninggalkan salat, maka perbuatan maksiat dapat menghilangkan pahala puasa, dan wajib bagi seorang muslim untuk menjauhi perbuatan maksiat.

Dan hal yang keliru adalah ada sebagian orang yang berkata bahwa hal itu membalatkan puasa, dan berkata: Ada pembatal yang menggunakan indra (seprti makan dan minum) dan ada pembatal yang maknawi (seperti perbuatan maksiat).

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13854
TAK BERPUASA DI BULAN RAMADAN


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apa hukum orang yang tak berpuasa satu hari saja di bulan Ramadan?

📝 JAWABAN:

Puasa Ramadan adalah bagian dari rukun Islam, sebagaimana telah diketahui, maka wajib bagi setiap mukallaf (orang wajib beribadah) untuk berpuasa di bulan Ramadan dari kalangan jin dan manusia, dan dari kaum lelaki dan wanita, maka setiap orang Islam yang telah akil balig, mampu untuk berpuasa, mukim (sedang berdomisili) yaitu tidak sedang bersafar, wajib baginya untuk berpuasa; berdasarkan firman-Nya:

يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, telah dituliskan atas kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah dituliskan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa."

Dan firman-Nya:

فمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Dan siapa saja di antara kalian yang menyaksian bulan, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu."

Dan siapa yang berani tak berpuasa sehari saja tanpa alasan (uzur), maka dia adalah orang yang fasik pelaku dosa besar.

Di dalam sunan An-Nasai dan selainnya dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua orang datang kepadaku, lalu mereka berdua menarik kedua lenganku,..." Hingga hadis selesai. Dan di dalamnya: ... Kemudian mereka membawaku, tiba-tiba ada kaum yang digantung dari tumit-tumit mereka, dan rahang mereka terkoyak-koyak serta mengalirkan darah, lalu aku bertanya: "Siapa mereka?" Maka Jibril menjawab: "Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesainya waktu puasa mereka."

Apabila ini terjadi pada orang yang berbuka sebelum tembenamnya matahari, lalu bagaimana dengan orang yang tak berpuasa sama sekali! Kita memohon kepada Allah keselamatan. Alhamdulillah.


📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13872
BERPUASA SAAT SAFAR DAN MEMBERATKAN


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Orang yang berpuasa di saat safar, dan mengalami kesulitan, apakah dia berdosa?

📝 JAWABAN:

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tak berpuasa saat melakukan safar, dan diberitakan kepada beliau bahwa sebagian orang berpuasa dan mengalami kesulitan untuk berpuasa, lalu Nabi bersabda:

أُولَئِكَ العُصَاةُ، أُولَئِكَ العُصَاةُ

"Mereka itulah pelaku maksiat, mereka itulah pelaku maksiat."

Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, dan ulama telah menjelaskan bahwa mereka dibilang sebagai pelaku maksiat karena terjatuh pada keadaan yang memberatkan mereka.

Dan di dalam Shahih Muslim dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat orang yang sedang dikerumuni oleh banyak orang karena berpuasa saat safar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّيِامُ فِي السَّفَرِ

"Bukan termasuk kebaikan, berpuasa pada saat safar."

Hadis ini muttafaqun 'alaihi, jadi kapan terjadi puasa itu memberatkan dan sakit atau marabahaya, maka dia berdosa, dan siapa yang berpuasa dan tidak sampai memberatkan sampai memberi bahaya atau sakit, maka dimakruhkan atasnya untuk berpuasa. Wallahu a'lam.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13896
APAKAH BOLEH TIDAK BERPUASA PADA SAFAR DENGAN KENDARAAN MODEREN


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah boleh tidak berpuasa pada safar menggunakan kendaraan-kendaraan moderen?

📝 JAWABAN:

Safar dimutlakkan untuk perjalanan (jauh), dan dikenal oleh orang sebagai safar, meskipun menggunakan kendaraan moderen, seperti mobil, pesawat dan selainnya. Dan boleh bagi mereka untuk tidak berpuasa meskipun keberatannya lebih sedikit, tapi hukum syariat tetap demikian, sehingga boleh baginya untuk tidak berpuasa, walaupun bersafar dengan mobil, atau pesawat, atau yang semisalnya. Dan yang lebih afdal untuk tetap berpuasa jika dia tidak mendapatkan keberatan; karena Allah memberi keringanan untuk orang sakit, dan orang yang bersafar, Allah ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah mengkehendakin untuk kalian kemudahan, dan tidak menghendaki untuk kalian kesusahan."

Dan apabila tidak didapati keberatan, maka yang lebih utama baginya adalah untuk berpuasa

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13898
PENUTUP KEPALA MENUTUPI KENING SAAT SUJUD


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apa hukum seorang yang sujud di dalam salatnya, sedangkan sorbannya menutupi keningnya?

📝 JAWABAN:

Sujudnya sah, tetapi lebih baik baginya untuk menempelkan keningnya ke tanah (tempat sujud). Dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menempelkan keningnya ke tanah.
Dalam Shahihain dari Sahabat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, pada malam kedua puluh satu bulan Ramadan, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sesudah salat, keningnya terdapat tanah. Beliau berkata: 'Aku melihat tanah ada di kening beliau dan ujung hidungnya.'

Yang dilarang adalah apabila sorbannya besar sehingga seluruh wajahnya terangkat dari tanah (tempat sujud), dan hidungnya juga terangkat dari tanah. Wallahu a'lam.


📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14185
DAJJAL MUNCUL SEBELUM MATAHARI TERBIT DARI BARAT


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah keluarnya Dajjal sebelum matahari terbit dari barat?

📝 JAWABAN:

Benar, Dajjal keluar sebelum matahari terbit dari barat; karena Dajjal masih ada dan setelahnya Nabi Isa 'alaihissalam turun, dan di zaman itu Nabi Isa mendakwahkan agama islam, dan tidak menerima selain agama islam, memerangi orang-orang kafir sampai mereka memeluk agama islam dan tidak menerima jizyah. Sehingga terbitnya matahari dari barat adalah setelah itu.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14187
PERGI MENUNTUT ILMU TANPA IZIN ORANG TUA


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Seorang yang pergi menuntut ilmu agama tanpa izin kedua orang tuanya, apakah termasuk durhaka?

📝 JAWABAN:

Apabila mereka butuh kepadanya, tidak boleh baginya untuk pergi dan meninggalkan mereka, Alhamdulillah saat ini perantara untuk menuntut ilmu telah dimudahkan dengan banyaknya rekaman suara dan buku, ilmu telah disebarkan, demikian juga dengan media sosial moderen. Sehingga hendaklah dia berbakti kepada kedua orang tuanya, dan menuntut ilmu di rumah, dan di masjidnya.

Adapun jika mereka tak membutuhkannya, dan dia tak mampu untuk menuntut ilmu atau untuk mengkhususkan waktunya untuk ilmu kecuali dengan ketenangan, maka tidak mengapa baginya.
Dan lebih baik baginya untuk memperhatikan kedua orangtuanya, sampai mereka berdua mengizinkannya, dan kami lebih menganjurkannya untuk tidak pergi kecuali mereka telah ridha kepadanya.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14189
DOA ISTIKHARAH, SETELAH ATAU SEBELUM SALAM


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Doa isthikharah apakah dibaca setelah salam atau sebelumnya?

📝 JAWABAN:

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabada:

"إذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلِ..."

"Apabila salah seorang diantara kalian menghendaki suatu urusan, maka hendaklah ia salat dua rakaat selain salat fardu, lalu mengucapkan ... (doa istikharah)...."

Sabda beliau: "ثم ليقل" (Kemudian mengucapkan) yang lebih jelas pada lafal ini adalah bahwa doa dibaca setelah salam; sebab kata "َّثُم" (kemudian) berfaidah 'tarakhi' (dengan jarak waktu) dan 'ta'qib' (langsung).

Dan Syekhul Islam memilih bahwa doa dibaca sebelum salam; karena itu merupakan tempat mustajabnya doa, sebagaimana hal ini terdapat di banyak dalil yang menyatakan bahwa itu adalah tempat mustajabnya doa.

Syekhul Islam memilih bahwa doa dilakukan sebelum salam, dan siapa yang berdoa sebelum salam, tidak diingkari; sebab lafalnya juga mencakup hal itu. Di dalam Bahasa Arab terkadang kata 'ثم' digunakan untuk makna "kemudian" tanpa kehendak jarak waktu.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14210
SALAT JAMAAH BAGI MUSAFIR YANG SEDANG SINGGAH


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-

بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah bagi seorang musafir yang sedang singgah wajib untuk salat berjamaah, jikalau keberadaan masjid jauh?

📝 JAWABAN:

Apabila keberadaan masjid jauh, dimana dia kesusahan untuk pergi kesana, maka syariat telah menggugurkan bagi musafir dua rakaat sebagai keringanan, dan dia salat dua rakaat saja. Dan salat berjamaah pada masalah ini (keringanan) lebih utama apabila terdapat kesusahan.
Adapun jika keberadaan masjid dekat, dan dia mendengar azan dan tidak ada kesusahan baginya untuk menghadiri salat jamaah, maka dia wajib datang; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada seorang yang buta: "Apakah kau mendengar panggilan azan?" Dia menjawab: "Iya." Beliau bersabda: "Maka penuhilah." Diriwayatkan oleh Imam Muslim daru Sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14216
KOMBINASI DUA AYAT TUJUAN PENCIPTAAN MANUSIA


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Allah menyebutkan bahwa Dia menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya, dan di dalam ayat lain, setelah menyebutkan perselisihan, berfirman: "Dan untuk itulah Dia menciptakan mereka." Apa penggabungan makna antara dua ayat tersebut?

📝 JAWABAN:

Ayat pertama adalah firman Allah ta'laa:

"وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ"

"Tidak Aku menciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku."

Di dalam ayat ini terdapat tujuan dari penciptaan jin dan manusia adalah untuk mewujudkan peribadatan.

Dan ayat kedua yaitu firman Allah ta'ala:

وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ * إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ

"Mereka senantiasa berselisih, kecuali orang yang dirahmati Rabbmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka."

Di dalamnya terdapat bahwa Dia menciptakan mereka untuk perselisihan.

Maka kombinansi dari kedua ayat ini adalah bahwa ayat pertama "Tidak Aku menciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku." supaya mereka merealisasikan ibadah, dan ini dituntut secara syari, oleh sebab itu ada di kalangan manusia orang-orang yang memenuhinya dan beribadah kepada Allah, dan di antara mereka ada yang tidak memenuhinya, dan ini bukan tujuan secara 'qadari kauni' (takdir alam). Ini adalah tujuan syari, dituntut dari manusia untuk merealisasikannya, diperintahkan untuk mewujudkan ibadah. Jin dan manusia diperintah untuk hal itu. Ini adalah tujuan syari.

Dan ayat kedua adalah tujuan 'kauni' (takdir alam), perselisihan tidaklah dituntut dari mereka, tetapi mereka dituntut untuk bersatu, tetapi Allah menakdirkan secara 'kauni' terjadinya perselisihan, "oleh karena itu Dia menciptakan mereka." Dan pasti terjadi perselisihan diantara mereka.

Tujuan syari, mereka diperintah secara syari untuk merealisasikan ibadah, diantara mereka ada yang beribadah dan sebagian lain tidak beribadah.
Ayat yang lain "Mereka senantiasa berselisih, kecuali orang yang dirahmati Rabbmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka." adalah tujuan secara 'kauni', Allah menakdirkan secara 'kauni' terjadinya perselisihan, dan tidak ada yang dapat menolaknya.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14220
APAKAH MAKMUM MEMBACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah makmum harus membaca surat Al-Fatihah dibelakang imam dan merenunginya?

📝 JAWABAN:

Seorang insan diperintahkan untuk merenungi semua yang ia baca, di belakang imam dan di dalam salat, dan di luar salat, baik sebagai imam maupun makmun. Allah ta'ala berfirman, artinya:

"Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Quran ataukah hati mereka terkunci." (Muhammad: 24).

Dan firman-Nya, artinya:
"Sebuah kitab yang telah kami turunkan kepadamu, penuh berkah, agar mereka mentadaburi ayat-ayatnya, dan orang-orang cerdas dapat memikirkannya." (Shad: 29).

Dan juga seorang makmum di dalam salat yang jahriah (imam membaca dengan suara keras) mengkombinasi antara membaca dan mendengarkan, apabila ia mendengarkan imam sebuat ayat, dia membacanya bersama imam, ia membaca Al-Fatihah ayat per ayat. Dia menggabungkan antara kedua hal tersebut antara mendengar dan membaca.
Dan jika itu tidak mudah baginya, hendaklah dia membacanya setelah imam, mendengarkan imam, kemudian membacanya setelah imam selesai membacanya.
Dan pendapat yang benar bahwa makmum tidak boleh meninggalkan bacaan Al-Fatihah pada salat jahriah. Sebagian ulama ahli fikih berpendapat bahwa makmum boleh meninggalkan Al-Fatihah pada salat jahriah, dan itu pendapat yang lemah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda artinya:
"Tidak (sah) salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
Sehingga wajib baginya untuk membaca Al-Fatihah.
Di dalam hadis lain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Barangkali kalian membaca sedangkan imam membaca (juga)." Mereka berkata: "Benar, wahai Rasulullah." Beliau menjawab: "Jangan lakukan itu, kecuali membaca surat Al-Fatihah; sebab tidak (sah) salat bagi orang yang tak membacanya."
Berdasarkan ini, wajib bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah, baik bersama imam dengan satu suara, atau bersama imam setelah setiap satu ayat, dia membacanya ayatnya, atau setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Semoga Allah memberi kita taufik.


📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14236
MENGULANGI BACAAN AL-FATIHAH DALAM SALAT


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Seorang yang membaca Al-Fatihah tanpa ia sadari (di dalam salat), lalu mengulangi bacaannya sekali lagi, dengan merenunginya, apakah salatnya sah?

📝 JAWABAN:

Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, maka ini tak mengapa; sebab seseorang akan diberi pahala sesuai dengan khusyuknya dan renungannya terhadap Al-Quran. Dan sebab surat Al-Fatihah adalah pujian kepada Allah dan doa. Ia butuh untuk menghadirkan hatinya di dalam bacaanya.
Adapun jika kamu selalu dalam keadaan demikian, ini dapat membuka pintu was-was, tidak ada satu pun salat melainkan kamu mengulang membacanya. Ini adalah perbuatan mengadakan perkara baru, kamu tidak boleh selalu dalam keadaan seperti ini. Namun, ini tidak membatalkan salat.

Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, ini tidak mengapa. Allah ta'ala berfirman, artunya:
"Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Quran ataukah hati mereka terkunci." (Muhammad: 24)
Dan firman-Nya, artinya:
"Apakah kalian tidak merenungi Al-Quran, jikalau Al-Quran bukan datang dari sisi Allah, pasti mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya." (An-Nisa: 82).

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14238
PERBEDAAN ANTARA PENYIHIR, DUKUN DAN PERAMAL


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apa perbedaan antara peramal, dukun, dan penyihir?

📝 JAWABAN:

Penyihir adalah orang yang menyihir orang, dan menggunakan setan dalam sihirnya, dan dia hanya bisa melakukan sihir setelah dia kafir kepada Allah 'azza wajalla.
Allah ta'ala berfirman:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

"Dan kedua malaikat itu tidaklah mengajarkan seorang pun sampai mereka berdua berkata: "kami adalah ujian (bagimu), sebab itu kamu jangan kufur."

Dan Allah ta'ala berfirman:

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟

"Padahal (Nabi) Sulaiman tidaklah kafir, tetapi Setan-setan itulah yang kafir."

Sihir digunakan dengan cara simpul dan tiupan, dan dengan cara yang dipelajari oleh para penyihir dari para setan, dan setan-setan itu tidak mengajari mereka dan tidak melayani mereka sampai mereka kafir kepada Allah 'azza wajalla, dan jika mereka telah kafir dan berbuat kesyirikan, para setan itu akan melayani mereka.

Dan Dukun adalah orang yang mengklaim ilmu ghaib, dan memberitahu tempat barang hilang, dan barang yang dicuri, dan apa yang akan terjadi besok dari hal-hal di masa depan.
Dan peramal adalah sebuah nama yang mencakup semua ini, termasuk penyihir dan dukun, dan siapa pun yang juga mengklaim pengetahuan dari pasir, kerikil, atau bintang, semua ini termasuk dalam nama peramal.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14251
MENDATANGI TUKANG SIHIR UNTUK MEMBUKA SIHIR


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apa hukum seseorang yang pergi ke penyihir untuk melepaskan sihir, bukan untuk membuat sihir?

📝 JAWABAN:

Sama sekali tidak diperbolehkan pergi ke tukang sihir, dan ini mencakup hadis

مَنْ أَتَى كاهنًا أو عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ ؛ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

"Siapa pun yang mendatangi dukun atau peramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak diterima salatnya selama empat puluh hari". Diriwayatkan oleh imam Muslim dari beberapa istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Hadis ini mencakupnya, dan juga penyihir tidak akan bisa melepaskan sihir kecuali dengan sihir lain. Dia tak akan mampu membuka sihir kecuali dengan sihir lain dengan berkorban kepada para setan dan berusaha untuk melepaskan sihir.
Jadi, (sama saja) kamu meminta kepadanya sihir, kamu memintanya untuk menyekutukan Allah, dan Setan tidak akan melayani penyihir sampai dia menyekutukan Allah, dan menyembah mereka selain Allah, sehingga kamu menjadi peserta dalam dosa besar ini, melakukan
perbuatan dosa besar.

Dan bagaimana mungkin kamu ridha akan terjadinya kesyirikan? Kamu membayar uang untuk itu demi meraih ini dan itu. Dan juga, jikalau penyihir itu bukanlah orang yang melakukan sihir pertama, karena sering terjadi pertentangan, dan tidak terjadi manfaat, meskipun kamu mengeluarkan banyak uang, karena penyihir ini punya setan yang melayaninya, dan penyihir (lain) punya setan yang melayaninya dari setan-setan lain, sehingga pertentangan terjadi, tidak terjadi apa yang diinginkannya. Jadi, tidak diperbolehkan menyelesaikan sihir dengan cara sihir sama sekali.

Seorang Muslim harus bersabar dan mengatasi sihir dengan cara yang syari, seperti dzikir, bacaan Al-Quran, ruqyah, doa, dan banyak meminta kepada Allah, dan siapa yang banyak berzikir menyebut Allah ta'ala, niscaya Allah kan menjaganya. Percayalah kepada Allah, hendaklah dia percaya kepada Allah untuk jalan keluar, dan tidak boleh menyerah dan putus asa akan rahmat Allah jalla wa'ala, dan hendaklah ia percaya bahwa Allah akan menghilangkan darinya apa yang dia alami, dia harus bertawakal kepada Allah, dan memperbanyak ruqyah dan membaca surat-surat perlindungan, Al-Fatihah, dan ayat kursi. Dan membacakan ayat-ayat Al-Quran (tentang) sihir untuk dirinya sendiri, baik dengan cara meniupnya di tangan lalu mengusapnya, atau dengan air dan meminumnya. Sehingga simpul sihir itu terbuka. Itu merupakan perbuatan bagus. Dan jika dia tidak mengerti cara ini, Allah akan menghilangkannya dengan doanya.

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan membuatkan jalan keluar untuknya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak terduga, dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Dia akan cukup baginya."

"Karena, sesungguhnya bersama kesusahan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesusahan itu ada kemudahan."

Adapun berusaha melepaskannya dengan cara tidak syari, ini tak bertambah kecuali kejauhan, kamu tidak akan mendapatkan manfaat dari cara-cara ini. Kamu bertambah dosa, sesak di dada dan jauh dari Allah 'azza wajalla.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14253
TAK SANGGUP MANDI WAJIB DI PAGI HARI


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Seorang yang mimpi basah di malam hari, dan tatkala subuh pagi hari dia tidak bisa mandi wajib, lalu dia berwudhu dan melaksanakan salat, apa yang harus ia lakukan, apakah dia mengulang salat subuh?

📝 JAWABAN:

Ya, ia wajib mengulang salatnya, dan perbuatannya tidak benar ketika mencukupkan dengan whudu. Namun, apabila dia tak mampu mandi, dia boleh berwudhu dan membasuh bagian tubuh yang dia sanggupi, contohnya apabila dia bisa membasuh hingga lutut, dia harus melakukannya, atau membasuh air hingga bagian lengannya, sehingga dia membasuh bagian tubuh yang dia sanggupi, lalu bertayamum untuk bagian sisanya. Dia mengusap wajah dan kedua tangannya dengan debu dengan meniatkan bagian sisa tubuhnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Apabila aku perintahkan kalian sesuatu maka lakukanlah semampu kalian."

Allah 'azza wajalla berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian."

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14269
MANDI SALAT JUMAT DAN BERWUDHU


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Seorang yang mandi untuk salat Jumat, apakah dia mesti berwudhu? Dan demikian juga pada mandi wajib, apakah wajib berwudhu?

📝 JAWABAN:

Adapun mandi Jumat, wajib berwudhu; sebab mandi Jumat sendiri tidaklah mengangkat hadas, tetapi itu hanyalah untuk membersihkan diri, dan menghilangkan bau, sehingga bersama mandi ini wajib berwudhu

Adapun mandi wajib (janabah), dianjurkan untuk berwudhu, karena mandi wajib ini mengangkat hadas, sehingga dianjurkan berwudhu, tidak wajib pada mandi wajib ini. Dan wajib pada mandi hari Jumat; karena mandi Jumat itu tidaklah mengangkat hadas, maka wajib untuk berwudhu.

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14273
2025/01/18 05:03:46
Back to Top
HTML Embed Code: