01. Wajib subscribe channel @SmBintang dan @SMS2nd. 02. Niat bukan hanya sekedar minat. 03. Bukan akun klon dan bukan akun PA/BA/CA/FA (only RP). 04. Mampu bertanggung jawab atas divisi yang diambil. 05. Siap ditegur dan dikritik oleh admin lain maupun member. 06. Bisa berbaur dan berkerja sama dengan team lainnya. 07. Mata-mata, two face, troublemaker and cepu isn't allowed 08. Tidak dalam mendekati masa L/H/V dan dapat membagi waktu antara RP dengan RL.
01. Wajib subscribe channel @SmBintang dan @SMS2nd. 02. Niat bukan hanya sekedar minat. 03. Bukan akun klon dan bukan akun PA/BA/CA/FA (only RP). 04. Mampu bertanggung jawab atas divisi yang diambil. 05. Siap ditegur dan dikritik oleh admin lain maupun member. 06. Bisa berbaur dan berkerja sama dengan team lainnya. 07. Mata-mata, two face, troublemaker and cepu isn't allowed 08. Tidak dalam mendekati masa L/H/V dan dapat membagi waktu antara RP dengan RL.
Add the logo from your device. Adjust the visible area of your image. Congratulations! Now your Telegram channel has a face Click “Save”.! Write your hashtags in the language of your target audience. The imprisonment came as Telegram said it was "surprised" by claims that privacy commissioner Ada Chung Lai-ling is seeking to block the messaging app due to doxxing content targeting police and politicians. Ng was convicted in April for conspiracy to incite a riot, public nuisance, arson, criminal damage, manufacturing of explosives, administering poison and wounding with intent to do grievous bodily harm between October 2019 and June 2020. Click “Save” ;
from us