tgoop.com/AlfatayaatAlafifaat/6585
Last Update:
๐ทโจใ *SYARI'AT ISLAM DATANG UNTUK MENJAGA DAN MELINDUNGI WANITA* ใ
โ๐ผ Ulama Al-Lajnah Ad-Dฤimah Lil Buhus Al-Ilmiyah wal-Iftฤ' wad Da'wah wal Irsyฤd.
โ โSyari'at Islam ini datang untuk menjaga dan melindungi kehormatannya (wanita), dan menutup segala pintu yang dapat mengantarkan kepada kerendahan, dan jalan yang bisa mengantarkan kepadanya, sehingga syari'at ini memerintahkan pernikahan dan melarang perzinaan, dan mewajibkan hijab bagi wanita, yaitu: menutupi seluruh tubuhnya, termasuk juga menutup wajah dan kedua telapak tangannya dari laki-laki non mahram.
*Hal ini merupakan bentuk perlindungan untuknya dan menghormati kedudukannya agar ia dikenal dengan 'iffah dan kesucian, sehingga ia tidak akan dihina dan disakiti oleh orang-orang yang bernafsu dan memiliki penyakit di hatinya.*
โ *Hijab bukanlah suatu kebiasaan/adat yang kuno, melainkan dia merupakan suatu hukum syar'i,* sebagaimana syari'at ini mendorong wanita (mengajaknya) untuk tetap berada di dalam rumah, jauh dari laki-laki dan perkumpulannya, dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena adanya kebutuhan yang disertai dengan menutupi dirinya dan meninggalkan berhias diri.
๐ธ Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga martabatnya, dan menjauhkannya dari berkumpul dengan laki-laki yang yang terkadang dapat menyeretnya menuju kerusakan dan hal-hal yang tidak terpuji konsekuensinya.
โ Syari'at Islam telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, mengharamkan khalwat/berdua-duaan dengan wanita non mahram, dan melarang wanita bersafar tanpa mahram, menggunakan parfum ketika keluar dari rumahnya, merendahkan/ melemah lembutkan suara ketika sedang berbicara dengan laki-laki agar tidak membangkitkan nafsu/ keinginan buruknya, serta melarang dari melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menarik perhatian dan pandangannya; seperti memunculkan (membunyikan) suara perhiasan dan yang semisalnya dari selain itu dari hal-hal yang telah dibawa oleh syariat agama Islam ini untuk menjaga kehormatan dan kesuciannya serta menjauhkan wanita dari tempat-tempat fitnah yang berakibat jelek dan buruk. *Tidak diragukan lagi bahwasannya menyelisihi hukum-hukum ini dapat menimbulkan kerusakan dan terjadinya perbuatan keji yang tentu ditolak oleh naluri yang sehat dan akal yang lurus.*
Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam ercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.โ
๐ใ Fatฤwฤ Al-Lajnah Ad-Dฤimah no. 13598, jilid: 17, hal. 155-157 ใ
๐ Diterjemahkan oleh:
*Banaa'ts Azhar*
๐ธ #ุจููุงุช_ุฃุฒููุฑ ๐ธ
โขโโโขโขโขโขโโโ๐ทโโโโขโขโขโขโโโข
โฏ Ikuti media sosial Al-Fatayaat Al-'Afiyfaat:
โข WhatsApp
https://chat.whatsapp.com/BFbKoj30t4i3Q5HtcMJG0f
โข Telegram
https://www.tgoop.com/AlfatayaatAlafifaat
โข YouTube
https://www.youtube.com/@alafifwalafifah2020
โข Instagram
https://www.instagram.com/alfatayaatalafifaat/
โข Twitter
https://twitter.com/fatayaatafifaat
โข Threads
https://www.threads.net/@alfatayaatalafifaat
BY ๐ ุงูููุชูุงุช ุงูุนููููุงุช ๐
Share with your friend now:
tgoop.com/AlfatayaatAlafifaat/6585