tgoop.com/forumIlmiahkaranganyar/7499
Last Update:
┏━ ❁✿❁ ━━━━━━━━━━━┓
📚📖 FORUM ILMIAH KARANGANYAR 📖📚
┗━━━━━━━ ❁✿❁ ━━━━━┛
•••••••••••••۞﷽۞••••••••••••
🌾 JIKA SUDAH MAMPU JANGAN DITUNDA🪻
📝 Pertanyaan berasal dari negeri Qatar, seorang pendengar telah mengirimkan sebuah surat, saudara kita bertanya tentang suatu permasalahan yang penting. Yaitu tentang para pemuda yang menunda menikah.
Dia berkata : "Apa hukum syar'ie terhadap seorang yang menunda menikah, bersamaan dengan itu dia mengetahui bahwa dia mampu menikah, tetapi dia selalu memikirkan kesulitan hidup ini.. Dan dia mengetahui umurnya sudah mencapai 33 tahun...?
📖 JAWABAN
Wajib bagi siapa saja yang mampu menikah, dan ini adalah yang benar, selama dia memiliki keinginan untuk menikah, maka wajib atasnya untuk menyegerakan menikah jika dia mampu melakukan hal tersebut. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ di dalam hadits yang shahih :
يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة؛ فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع؛ فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاء
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa,karena berpuasa dapat menahat syahwatnya ( tameng )." HR Al-Bukhari.
📝 Terkandung pada hadits perintah فليتزوج ( Hendaknya dia menikah ) dan yang benar bahwa hukumnya wajib bagi yang sudah mampu dan dia memiliki keinginan dan jika dia takut akan terjerumus dalam zina maka urusannya lebih parah.
Intinya bahwa hukumnya wajib atasnya apabila dia memiliki keinginan menikah dan mampu, wajib atasnya untuk menyegerakan dan tidak menunda wajib dengan segala keadaan untuk dia menyegerakan menikah, meskipun dia seorang yang sudah tua jika dia memiliki kemampuan dan tidak punya apapun untuk menjaga kehormatanya wajib atasnya menikah meskipun dia seorang yang sudah tua, dia harus menikah karena ada alasanya yaitu takut fitnah.
Maka wajib bagi siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menikah baik yang sudah tua atau yang setengah baya atau yang muda wajib baginya menyegerakan menikah.
Jika dia memiliki satu istri dan masih tidak bisa menjaganya yakni syahwat dia besar, satu istri tidak bisa menjaganya dan dia dapat menikahi wanita yang kedua dan yang ketiga dan keempat jika dia mampu melakukannya sehingga terjaga dirinya.
Sehingga ia memperoleh banyak keturunan dan umat, meskipun para wanita tidak ridha, karena pada hakikatnya para wanita tidak rela pada perkara-perkara yang merugikan mereka, akan tetapi seseorang melihat yang lebih maslahat, dia membuat ridha istrinya dengan hal-hal yang Allah telah mudahkan baginya dari harta dan yang selainya dan dia berlaku adil dan hal itu tidak merugikan dan tidak mengapa baginya dan dia akan ridha dengan hal tersebut dan juga wajib atas dia berlaku adil, apabila mereka semua ridha dengan apa yang telah Allah mudahkan atasnya maka ini adalah kebaikan yang mengantarkan kepada kebaikan maka yang wajib bagi para istri, mereka ridha dan mereka bersabar jika dia berlaku adil dan tidak berbuat dhalim bahka ia berlaku adil dan bertakwa kepada Allah.
📖Sumber
https://binbaz.org.sa/fatwas/102492
•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•
📚 FIK
✒️ Al-Faqir ilaa 'afwi Rabbihi Abu 'Abdillah Al- Karanganyari
•┈┈••••○○❁°•°•°•°•°•°•°❁○○••••┈┈•
https://www.tgoop.com/forumIlmiahkaranganyar
BY Forum Ilmiah Karanganyar
Share with your friend now:
tgoop.com/forumIlmiahkaranganyar/7499