FORUMILMIAHKARANGANYAR Telegram 7523
📚━━━━━━━┓
*Forum Ilmiah Karanganyar*
┗━━━━━━━━📚

🕋🌴بسم الله الرحمن الرحيم🌳🕌

🖐🏽 *JANGAN MAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA YANG BATIL* ⚒️

🕋 Allah Ta'aalaa berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil dan (jangan pula) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan tujuan agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188).

~~~~~~

👍🏽 Imam As Sa'di _rahimahullah_ mengatakan;

Yakni; jangan kalian makan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena mestinya seorang muslim itu mencintai kebaikan untuk saudaranya seperti ia mencintainya untuk dirinya sendiri, mestinya ia memuliakan harta saudaranya seperti ia memuliakan hartanya sendiri. Selain itu, jika ia makan harta orang lain, maka itu mendorong orang lain untuk balas memakan hartanya jika ia mampu.

Oleh karena makan harta orang lain itu ada dua cara, yaitu cara yang haq dan cara yang batil, sedangkan yang diharamkan hanyalah memakannya dengan cara yang batil, maka Allah Ta'aalaa membatasinya dengannya (yang diharamkan hanya dengan cara yang batil saja).

Dan termasuk dalam makan harta orang lain dengan cara yang batil ialah;

● memakannya (mengambilnya) dengan cara merampas, mencuri, mengkhianati harta titipan atau pinjaman atau yang semisalnya.

● mengambilnya dengan penggantian dengan cara yang haram, contohnya semua jenis riba atau judi, maka ini termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil, sebab itu semua tidak termasuk penggantian (tukar-menukar) yang mubah.

● mengambilnya dengan jalan menipu dalam jual beli atau sewa-menyewa dan semisalnya.

● memperkerjakan karyawan tetapi ia makan sendiri upah karyawan itu. Termasuk pula jika mereka mengambil upah atas pekerjaan yang mereka tidak tunaikan kewajibanyya.

● mengambil bayaran atas amalan ibadah dan amalan taqarrub, padahal amal ibadah itu tidak sah kecuali jika diinginkan dengannya untuk mendapat wajah Allah (yakni ihlas karena Allah, bujan mencari bayaran).

● mengambil bagian dari zakat atau shadaqah atau wakaf maupun wasiat, padahal ia tidak termasuk orang yang memiliki hak terhadapnya, atau ia mengambil lebih dari haknya.

Maka semua itu dan yang semisalnya termasuk dari makan harta orang lain dengan cara yang batil. Itu semua tidak halal dari sisi mana pun, sekalipun jika ia mendapatkan harta itu melalui perselisihan dan ia mengangkat masalahnya kepada hukum syariat dan orang yang ingin makan harta orang lain dengan cara yang batil itu bisa mengutarakan (meyakinkan) argumennya dan bisa mengalahkan argumen orang yang berhak terhadap harta itu, lalu dengan kekuatan argumennya itu hakim memutuskan bahwa harta itu menjadi haknya. Karena sesungghunya keputusan seorang hakim itu tetap tidak bisa membolehkan apa yang diharamkan, tidak bisa menghalalkan yang haram. Hakim hanya memutusi sesuai argumen yg ia dengar. Adapun kebenara suatu perkara itu tetap (tidak berubah). Sehingga tidak ada ketentraman dalam putusan hakim yang menguntungkan pihak yang batil, tidak ada syubhat (yang menyamarkan kebenaran) dan tidak ada pula ketenangan hati.

Jadi, siapa yang bisa mengutarakan (meyakinkan) kepada hakim argumennya yang batil, lalu dengan argumennya itu hakim memutuskan bahwa harta (milik pihak lain) itu sebagai haknya, maka harta itu tetap tidak halal baginya. Karena ia makan harta milik orang lain dengan jalan yang batil dan dosa dalam keadaan ia mengetahui, maka hukumannya menjadi lebih besar dan sanksinya lebih berat.

Atas dasar itu semua, maka jika seorang wakil mengetahui bahwa orang yang diwakilinya di atas kebatilan dalam mengaku suatu hak, maka tidak boleh baginya (wakil) untuk membela orang yang berkhianat, sebagaimana firman Allah Ta'aalaa;



tgoop.com/forumIlmiahkaranganyar/7523
Create:
Last Update:

📚━━━━━━━┓
*Forum Ilmiah Karanganyar*
┗━━━━━━━━📚

🕋🌴بسم الله الرحمن الرحيم🌳🕌

🖐🏽 *JANGAN MAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA YANG BATIL* ⚒️

🕋 Allah Ta'aalaa berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil dan (jangan pula) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan tujuan agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188).

~~~~~~

👍🏽 Imam As Sa'di _rahimahullah_ mengatakan;

Yakni; jangan kalian makan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena mestinya seorang muslim itu mencintai kebaikan untuk saudaranya seperti ia mencintainya untuk dirinya sendiri, mestinya ia memuliakan harta saudaranya seperti ia memuliakan hartanya sendiri. Selain itu, jika ia makan harta orang lain, maka itu mendorong orang lain untuk balas memakan hartanya jika ia mampu.

Oleh karena makan harta orang lain itu ada dua cara, yaitu cara yang haq dan cara yang batil, sedangkan yang diharamkan hanyalah memakannya dengan cara yang batil, maka Allah Ta'aalaa membatasinya dengannya (yang diharamkan hanya dengan cara yang batil saja).

Dan termasuk dalam makan harta orang lain dengan cara yang batil ialah;

● memakannya (mengambilnya) dengan cara merampas, mencuri, mengkhianati harta titipan atau pinjaman atau yang semisalnya.

● mengambilnya dengan penggantian dengan cara yang haram, contohnya semua jenis riba atau judi, maka ini termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil, sebab itu semua tidak termasuk penggantian (tukar-menukar) yang mubah.

● mengambilnya dengan jalan menipu dalam jual beli atau sewa-menyewa dan semisalnya.

● memperkerjakan karyawan tetapi ia makan sendiri upah karyawan itu. Termasuk pula jika mereka mengambil upah atas pekerjaan yang mereka tidak tunaikan kewajibanyya.

● mengambil bayaran atas amalan ibadah dan amalan taqarrub, padahal amal ibadah itu tidak sah kecuali jika diinginkan dengannya untuk mendapat wajah Allah (yakni ihlas karena Allah, bujan mencari bayaran).

● mengambil bagian dari zakat atau shadaqah atau wakaf maupun wasiat, padahal ia tidak termasuk orang yang memiliki hak terhadapnya, atau ia mengambil lebih dari haknya.

Maka semua itu dan yang semisalnya termasuk dari makan harta orang lain dengan cara yang batil. Itu semua tidak halal dari sisi mana pun, sekalipun jika ia mendapatkan harta itu melalui perselisihan dan ia mengangkat masalahnya kepada hukum syariat dan orang yang ingin makan harta orang lain dengan cara yang batil itu bisa mengutarakan (meyakinkan) argumennya dan bisa mengalahkan argumen orang yang berhak terhadap harta itu, lalu dengan kekuatan argumennya itu hakim memutuskan bahwa harta itu menjadi haknya. Karena sesungghunya keputusan seorang hakim itu tetap tidak bisa membolehkan apa yang diharamkan, tidak bisa menghalalkan yang haram. Hakim hanya memutusi sesuai argumen yg ia dengar. Adapun kebenara suatu perkara itu tetap (tidak berubah). Sehingga tidak ada ketentraman dalam putusan hakim yang menguntungkan pihak yang batil, tidak ada syubhat (yang menyamarkan kebenaran) dan tidak ada pula ketenangan hati.

Jadi, siapa yang bisa mengutarakan (meyakinkan) kepada hakim argumennya yang batil, lalu dengan argumennya itu hakim memutuskan bahwa harta (milik pihak lain) itu sebagai haknya, maka harta itu tetap tidak halal baginya. Karena ia makan harta milik orang lain dengan jalan yang batil dan dosa dalam keadaan ia mengetahui, maka hukumannya menjadi lebih besar dan sanksinya lebih berat.

Atas dasar itu semua, maka jika seorang wakil mengetahui bahwa orang yang diwakilinya di atas kebatilan dalam mengaku suatu hak, maka tidak boleh baginya (wakil) untuk membela orang yang berkhianat, sebagaimana firman Allah Ta'aalaa;

BY Forum Ilmiah Karanganyar




Share with your friend now:
tgoop.com/forumIlmiahkaranganyar/7523

View MORE
Open in Telegram


Telegram News

Date: |

With the “Bear Market Screaming Therapy Group,” we’ve now transcended language. Telegram Channels requirements & features A vandalised bank during the 2019 protest. File photo: May James/HKFP. Matt Hussey, editorial director at NEAR Protocol also responded to this news with “#meIRL”. Just as you search “Bear Market Screaming” in Telegram, you will see a Pepe frog yelling as the group’s featured image. Telegram users themselves will be able to flag and report potentially false content.
from us


Telegram Forum Ilmiah Karanganyar
FROM American