tgoop.com/salafytabalong/8370
Last Update:
HUKUM KULIAH DI KAMPUS YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA
🎙️Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Ada seorang wanita yang mengeluhkan masalahnya tentang pendidikan dengan mengatakan, "Saya seorang mahasiswi di kuliah kedokteran yang setelah saya masuk kuliah Allah mengaruniakan kepada saya dan menunjukkan kepada saya jalan yang lurus sehingga saya bercadar dan komitmen dengan Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ, maka segala puji hanya untuk-Nya. Tetapi studi saya di kuliah menuntut saya terjatuh pada banyak kemungkaran di mana yang paling pentingnya adalah campur baur antara pria dan wanita (ikhtilath) sejak saya keluar dari rumah hingga pulang ke rumah, hal itu karena di kuliah terjadi campur baur antara pria dan wanita atau di sarana transportasi dan di jalan, dan masih tersisa bagi saya waktu yang tidak kurang dari beberapa tahun sampai kelulusan, dan saya sekarang ini ingin tinggal di rumah saya dan meninggalkan studi, bukan karena studinya itu sendiri, tetapi karena berbagai kemungkaran yang saya jumpai, sementara ayah dan ibu saya menegaskan agar saya melanjutkan kuliah, dan sekarang saya bingung apakah dengan mentaati keduanya saya akan termasuk orang-orang yang dimaksud oleh Rasulullah ﷺ dengan sabda beliau,
من أرْضَى الناسَ بسَخَطِ اللهِ سخِط اللهُ عليه وأسخَط عليه الناسَ.
"Barangsiapa yang membuat manusia ridha dengan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia marah kepadanya."
(Lihat: Shahih Sunan Tirmidzi no. 2414 --pent)
Atau sikap saya yang tidak mentaati keduanya dalam perkara ini teranggap sebagai kedurhakaan?
Jawaban:
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد خاتم النبيين وإمام المتقين ورسول رب العالمين وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.
Jika keadaannya sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh wanita ini berkaitan dengan kuliahnya, maka tidak boleh baginya untuk melanjutkan kuliah bersama dengan adanya kemungkaran yang dia jelaskan ini kepada kita dalam suratnya, dan dia tidak harus mentaati kedua orang tuanya dalam hal meneruskan kuliahnya, hal itu karena mentaati kedua orang tua hukumnya mengikuti ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla.
Ketaatan kepada Allah yang tertinggi dan terdepan, dan Allah Tabaraka wa Ta'ala melarang wanita untuk membuka wajahnya kepada para pria (yang bukan mahramnya) dan bercampur baur dengan mereka sesuai dengan yang diceritakan oleh wanita tersebut dalam suratnya.
Jika dia bisa memindahkan kuliahnya ke universitas yang lain di bidang yang lain yang tidak terjadi campur baur semacam ini maka itu lebih utama dan lebih baik.
🌐 Sumber: https://youtu.be/8VxqguWv4-8?si=UJ3Uzx1zmGwlTapb
https://www.tgoop.com/salafytabalong
BY SALAFY TABALONG
Share with your friend now:
tgoop.com/salafytabalong/8370