tgoop.com/ukhwh/3644
Last Update:
🚰HUKUM MENGUSAP KAUS KAKI SAAT BERWUDHU
🎙️Syaikh Bin Baz rahimahullah:
"Mengusap dua khuff disyariatkan jika keduanya menutupi kedua telapak kaki dan mata kaki, keduanya dalam keadaan suci, dan dari kulit hewan apa pun yang suci, seperti unta, sapi, dan kambing serta suci ketika memakai keduanya.
Kedua kaus kaki juga boleh diusap, yaitu terbuat dari kapas, bulu domba atau selainnya yang ditenun untuk menutupi kedua telapak kaki sebagaimana kebolehan mengusap dua khuff menurut pendapat paling shahih dari dua pendapat ulama karena terdapat hadits Nabi ﷺ bahwasannya beliau berwudhu dan mengusap kedua kaus kaki dan sandalnya dan hal tersebut juga dipraktikkan sekelompok para sahabat Nabi ﷺ
(semoga Allah meridhai mereka) dan karena keduanya memiliki manfaat yang sama dalam makna mengusap dua khuff, di antaranya adalah ketentuan jangka waktu mengusap, yaitu sehari semalam (24 jam) bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Mengusap dimulai sesudah berhadats menurut pendapat paling shahih dari dua pendapat ulama berdasarkan hadits-hadits shahih yang menyebutkan tentang hal itu jika memakai keduanya sesudah bersuci dengan sempurna dan itu berlaku dalam kondisi thaharah (bersuci) kecil.
Adapun dalam kondisi thaharah besar, dua khuff tidak boleh diusap, tetapi wajib dilepas kemudian kedua telapak kakinya dibasuh berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shafwan bin Assal Radhiyallahu
Anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami apabila kami bepergian supaya tidak melepas khuff kami selama tiga hari tiga malam kecuali dalam keadaan junub dan tidak melepasnya ketika buang air besar, kencing, dan tidur. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Imam Tirmidzi dengan lafalnya, dan Ibnu Khuzaimah, dan disahihkan oleh keduanya sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram.
Thaharah besar adalah bersuci dari junub, haid, dan nifas.
Adapun thaharah kecil adalah bersuci dari hadats kecil, seperti kencing dan kentut, yang membatalkan wudu.
Allahlah Maha Pemberi taufik."
📔Majmu' Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz
📱https://bit.ly/39yGYyy
Telegram:
http://www.tgoop.com/ukhwh
Whatsapp:
https://chat.whatsapp.com/1m8XDwJS3z87nU1ugGIOZq
_______
BY AL-UKHUWWAH

Share with your friend now:
tgoop.com/ukhwh/3644