tgoop.com/Damufm/17576
Last Update:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Kalender / Hari Ahad
6 Jumadil Akhir 1446 H
8 Desember 2024 M
“Hadis Hari Ini”
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Ketika berita wafatnya Ja’far sampai, Rasulullah ﷺ bersabda: (Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka).
(HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
“Masalah”
Disunnahkan bagi tetangga si mayit dan kerabat jauh untuk membuatkan makanan bagi keluarga si mayit yang cukup untuk sehari semalam, dan mereka dianjurkan untuk mendesak keluarga mayit agar makan, karena kesedihan biasanya menghalangi mereka, yang dapat melemahkan tubuh mereka dan menghilangkan nafsu makan.
Tidak sepatutnya keluarga si mayit dibebani untuk menyediakan makanan dan menjamu orang-orang yang datang, seperti yang sering terjadi di masyarakat, terutama jika mereka tidak cukup mampu. Karena mereka telah sibuk dengan kesedihan mereka, maka janganlah kita menyibukkan mereka dengan urusan menjamu tamu. Sebaliknya, lebih dianjurkan bagi orang lain untuk membuatkan makanan bagi mereka, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis di atas (Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far…).
Namun, jika ada tamu yang datang dari tempat jauh, maka mereka harus dijamu sesuai kemampuan. Jika keluarga mayit mampu, mereka dapat menjamu; jika tidak, orang lain yang mampu dianjurkan untuk menjamu tamu tersebut, yang lebih baik agar tidak menyibukkan keluarga mayit. Sebab, menjamu tamu umumnya lebih disyariatkan pada saat kegembiraan, bukan pada kesedihan. Maka, tidak dianjurkan bagi keluarga mayit untuk menyiapkan jamuan.
Bahkan, jika makanan tersebut dibuat dari harta warisan si mayit, sedangkan ada ahli waris yang masih anak-anak, maka haram hukumnya membuat makanan dari harta tersebut. Haram pula bagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memakan makanan tersebut. Terdapat banyak hadis dan nash yang mencela kebiasaan membebani keluarga mayit untuk menyediakan makanan.
📋 Disusun oleh: Ribath al-Haddar untuk Ilmu Syariah (di Taiz).
BY Umar Soleh Al Hamid
Share with your friend now:
tgoop.com/Damufm/17576