tgoop.com/ibnhezamand/819
Last Update:
TENTANG UAP ASAP YANG KELUAR DARI MAKANAN DAN TERCIUM OLEH ORANG YANG PUASA, DAN TENTANG ROKOK
➖➖➖➖➖➖➖
🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-
➖➖➖➖➖➖➖
بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم
📩 PERTANYAAN:
Apakah uap asap yang naik dari roti saat diproduksi atau saat memasak makanan membuat batal puasa?
📝 JAWABAN:
Tidak membuat batal, tapi bagi orang yang membuatnya agar menjaga diri dengan masker, apabila uapnya banyak, karena barangkali membuat pengaruh di tenggorokan dan tertelan, maka wajib baginya untuk berhati-hati.
Adapun pendapat bahwa itu merupakan pembatal puasa, maka ini perlu ditinjau; karena ini merupakan hal yang telah umum, dan yang semisalnya debu yang berada di jalanan, dan karena hal itu masuk ke dalam seseorang tanpa maksud, dan tidak ada seorang pun yang dengan sengaja memasukkannya.
Adapun menghisap rokok, maka ini merupakan perbuatan dengan sengaja memasukkannya, dia hisap dan menyengaja, hingga asap itu berkumpul di rongganya, sampai orang yang menghisap rokok itu rongga dalamnya hitam, dan orang-orang telah melakukan suatu operasi kepada sebagian perokok, lalu mereka melihat kotoran yang menakjubkan di rongga dalamnya.
Merokok adalah perbuatan haram, memiliki kerusakan dan marabahaya yang besar bagi orang yang merokok, dan dapat menyebabkan banyak penyakit yang bahaya. Berapa banyak menyebabkan orang-orang mengalami kondisi-kondisi kematian disebabkan merokok, rokok itu menutup jalur paru-parunya. Dan menyebabkan banyak penyakit, dan menyumbat salur darah nadi, dan sebagian orang terkena kangker, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain."
Dan Allah berfirman:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
"Dan janganlah kalian melempar dengan tangan kalian kepada kebinasaan."
📝 Diterjemahkan oleh:
الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.
🍃〰🍃〰🍃〰🍃
📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).
"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand
📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13808
BY FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-
Share with your friend now:
tgoop.com/ibnhezamand/819