IBNHEZAMAND Telegram 819
TENTANG UAP ASAP YANG KELUAR DARI MAKANAN DAN TERCIUM OLEH ORANG YANG PUASA, DAN TENTANG ROKOK


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah uap asap yang naik dari roti saat diproduksi atau saat memasak makanan membuat batal puasa?

📝 JAWABAN:

Tidak membuat batal, tapi bagi orang yang membuatnya agar menjaga diri dengan masker, apabila uapnya banyak, karena barangkali membuat pengaruh di tenggorokan dan tertelan, maka wajib baginya untuk berhati-hati.

Adapun pendapat bahwa itu merupakan pembatal puasa, maka ini perlu ditinjau; karena ini merupakan hal yang telah umum, dan yang semisalnya debu yang berada di jalanan, dan karena hal itu masuk ke dalam seseorang tanpa maksud, dan tidak ada seorang pun yang dengan sengaja memasukkannya.

Adapun menghisap rokok, maka ini merupakan perbuatan dengan sengaja memasukkannya, dia hisap dan menyengaja, hingga asap itu berkumpul di rongganya, sampai orang yang menghisap rokok itu rongga dalamnya hitam, dan orang-orang telah melakukan suatu operasi kepada sebagian perokok, lalu mereka melihat kotoran yang menakjubkan di rongga dalamnya.

Merokok adalah perbuatan haram, memiliki kerusakan dan marabahaya yang besar bagi orang yang merokok, dan dapat menyebabkan banyak penyakit yang bahaya. Berapa banyak menyebabkan orang-orang mengalami kondisi-kondisi kematian disebabkan merokok, rokok itu menutup jalur paru-parunya. Dan menyebabkan banyak penyakit, dan menyumbat salur darah nadi, dan sebagian orang terkena kangker, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain."

Dan Allah berfirman:

ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة

"Dan janganlah kalian melempar dengan tangan kalian kepada kebinasaan."

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13808



tgoop.com/ibnhezamand/819
Create:
Last Update:

TENTANG UAP ASAP YANG KELUAR DARI MAKANAN DAN TERCIUM OLEH ORANG YANG PUASA, DAN TENTANG ROKOK


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Apakah uap asap yang naik dari roti saat diproduksi atau saat memasak makanan membuat batal puasa?

📝 JAWABAN:

Tidak membuat batal, tapi bagi orang yang membuatnya agar menjaga diri dengan masker, apabila uapnya banyak, karena barangkali membuat pengaruh di tenggorokan dan tertelan, maka wajib baginya untuk berhati-hati.

Adapun pendapat bahwa itu merupakan pembatal puasa, maka ini perlu ditinjau; karena ini merupakan hal yang telah umum, dan yang semisalnya debu yang berada di jalanan, dan karena hal itu masuk ke dalam seseorang tanpa maksud, dan tidak ada seorang pun yang dengan sengaja memasukkannya.

Adapun menghisap rokok, maka ini merupakan perbuatan dengan sengaja memasukkannya, dia hisap dan menyengaja, hingga asap itu berkumpul di rongganya, sampai orang yang menghisap rokok itu rongga dalamnya hitam, dan orang-orang telah melakukan suatu operasi kepada sebagian perokok, lalu mereka melihat kotoran yang menakjubkan di rongga dalamnya.

Merokok adalah perbuatan haram, memiliki kerusakan dan marabahaya yang besar bagi orang yang merokok, dan dapat menyebabkan banyak penyakit yang bahaya. Berapa banyak menyebabkan orang-orang mengalami kondisi-kondisi kematian disebabkan merokok, rokok itu menutup jalur paru-parunya. Dan menyebabkan banyak penyakit, dan menyumbat salur darah nadi, dan sebagian orang terkena kangker, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain."

Dan Allah berfirman:

ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة

"Dan janganlah kalian melempar dengan tangan kalian kepada kebinasaan."

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/13808

BY FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-


Share with your friend now:
tgoop.com/ibnhezamand/819

View MORE
Open in Telegram


Telegram News

Date: |

Telegram iOS app: In the “Chats” tab, click the new message icon in the right upper corner. Select “New Channel.” The main design elements of your Telegram channel include a name, bio (brief description), and avatar. Your bio should be: To edit your name or bio, click the Menu icon and select “Manage Channel.” The imprisonment came as Telegram said it was "surprised" by claims that privacy commissioner Ada Chung Lai-ling is seeking to block the messaging app due to doxxing content targeting police and politicians. Read now
from us


Telegram FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-
FROM American