tgoop.com/ibnhezamand/832
Last Update:
MENGULANGI BACAAN AL-FATIHAH DALAM SALAT
➖➖➖➖➖➖➖
🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-
➖➖➖➖➖➖➖
بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم
📩 PERTANYAAN:
Seorang yang membaca Al-Fatihah tanpa ia sadari (di dalam salat), lalu mengulangi bacaannya sekali lagi, dengan merenunginya, apakah salatnya sah?
📝 JAWABAN:
Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, maka ini tak mengapa; sebab seseorang akan diberi pahala sesuai dengan khusyuknya dan renungannya terhadap Al-Quran. Dan sebab surat Al-Fatihah adalah pujian kepada Allah dan doa. Ia butuh untuk menghadirkan hatinya di dalam bacaanya.
Adapun jika kamu selalu dalam keadaan demikian, ini dapat membuka pintu was-was, tidak ada satu pun salat melainkan kamu mengulang membacanya. Ini adalah perbuatan mengadakan perkara baru, kamu tidak boleh selalu dalam keadaan seperti ini. Namun, ini tidak membatalkan salat.
Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, ini tidak mengapa. Allah ta'ala berfirman, artunya:
"Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Quran ataukah hati mereka terkunci." (Muhammad: 24)
Dan firman-Nya, artinya:
"Apakah kalian tidak merenungi Al-Quran, jikalau Al-Quran bukan datang dari sisi Allah, pasti mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya." (An-Nisa: 82).
📝 Diterjemahkan oleh:
الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.
🍃〰🍃〰🍃〰🍃
📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).
"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand
📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14238
BY FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-
Share with your friend now:
tgoop.com/ibnhezamand/832