Warning: mkdir(): No space left on device in /var/www/tgoop/post.php on line 37

Warning: file_put_contents(aCache/aDaily/post/ibnhezamand/--): Failed to open stream: No such file or directory in /var/www/tgoop/post.php on line 50
FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-@ibnhezamand P.832
IBNHEZAMAND Telegram 832
MENGULANGI BACAAN AL-FATIHAH DALAM SALAT


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Seorang yang membaca Al-Fatihah tanpa ia sadari (di dalam salat), lalu mengulangi bacaannya sekali lagi, dengan merenunginya, apakah salatnya sah?

📝 JAWABAN:

Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, maka ini tak mengapa; sebab seseorang akan diberi pahala sesuai dengan khusyuknya dan renungannya terhadap Al-Quran. Dan sebab surat Al-Fatihah adalah pujian kepada Allah dan doa. Ia butuh untuk menghadirkan hatinya di dalam bacaanya.
Adapun jika kamu selalu dalam keadaan demikian, ini dapat membuka pintu was-was, tidak ada satu pun salat melainkan kamu mengulang membacanya. Ini adalah perbuatan mengadakan perkara baru, kamu tidak boleh selalu dalam keadaan seperti ini. Namun, ini tidak membatalkan salat.

Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, ini tidak mengapa. Allah ta'ala berfirman, artunya:
"Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Quran ataukah hati mereka terkunci." (Muhammad: 24)
Dan firman-Nya, artinya:
"Apakah kalian tidak merenungi Al-Quran, jikalau Al-Quran bukan datang dari sisi Allah, pasti mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya." (An-Nisa: 82).

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14238



tgoop.com/ibnhezamand/832
Create:
Last Update:

MENGULANGI BACAAN AL-FATIHAH DALAM SALAT


🎙 Fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani -hafizhahullah-


بسم اللّــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 PERTANYAAN:

Seorang yang membaca Al-Fatihah tanpa ia sadari (di dalam salat), lalu mengulangi bacaannya sekali lagi, dengan merenunginya, apakah salatnya sah?

📝 JAWABAN:

Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, maka ini tak mengapa; sebab seseorang akan diberi pahala sesuai dengan khusyuknya dan renungannya terhadap Al-Quran. Dan sebab surat Al-Fatihah adalah pujian kepada Allah dan doa. Ia butuh untuk menghadirkan hatinya di dalam bacaanya.
Adapun jika kamu selalu dalam keadaan demikian, ini dapat membuka pintu was-was, tidak ada satu pun salat melainkan kamu mengulang membacanya. Ini adalah perbuatan mengadakan perkara baru, kamu tidak boleh selalu dalam keadaan seperti ini. Namun, ini tidak membatalkan salat.

Apabila ini jarang terjadi, dimana dia mengulangi bacaannya, ini tidak mengapa. Allah ta'ala berfirman, artunya:
"Apakah mereka tidak mentadaburi Al-Quran ataukah hati mereka terkunci." (Muhammad: 24)
Dan firman-Nya, artinya:
"Apakah kalian tidak merenungi Al-Quran, jikalau Al-Quran bukan datang dari sisi Allah, pasti mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya." (An-Nisa: 82).

📝 Diterjemahkan oleh:

الهيئة العلمية المختصة للترجمة
Hai'ah Ilmiah Khusus untuk Terjemah Fatawa Syekh Muhammad bin Hizam.

🍃🍃🍃🍃

📡 Silahkah join & share kepada kaum muslimin, membangun kebaikan dalam negeri:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Siapa saja yg menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang mengerjakannya”. HR. Muslim (1893).

"Kumpulan Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Hizam Al-Ba'dani hafizhahullah":
https://www.tgoop.com/ibnhezamand

📥 Fatwa Asli:
https://www.tgoop.com/ibnhezam/14238

BY FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-


Share with your friend now:
tgoop.com/ibnhezamand/832

View MORE
Open in Telegram


Telegram News

Date: |

A vandalised bank during the 2019 protest. File photo: May James/HKFP. Telegram Channels requirements & features Developing social channels based on exchanging a single message isn’t exactly new, of course. Back in 2014, the “Yo” app was launched with the sole purpose of enabling users to send each other the greeting “Yo.” Hui said the messages, which included urging the disruption of airport operations, were attempts to incite followers to make use of poisonous, corrosive or flammable substances to vandalize police vehicles, and also called on others to make weapons to harm police.
from us


Telegram FATWA SYEKH MUHAMMAD BIN HIZAM AL-BA'DANI -HAFIZHAHULLAH-
FROM American